RAPBD TA 2011 Ditetapkan Dalam Sidang Paripurna III

            Poso – Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Poso dalam rangka membahas Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran (TA) 2011, berakhir sudah pada hari Jumat 23 Desember 2010, di Gedung Banua Mpogombo DPRD Poso.
Penutupan Masa Persidangan III tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Poso Ir Jani W.V.Mamuaja, Wakil Ketua I Ir Sonny L.Kapito, dan Wakil Ketua II Suharto Kandar SE.
Sekretaris DPRD Kabupaten Poso Nolly R.Tandawuya,SH membacakan hasil produk Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Poso yakni, membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Poso tahun anggaran 2011 : 1. Peraturan Daerah No.16 Tahun 2010 Tanggal 23 Desember 2010 Tentang Penetapan Anggaran Dan Belanja Daerah Kab.Poso tahun 2011. 2. Keputusan DPRD Kabupaten Poso No.12/KEP/DPRD/2010 TANGGAL 23 Desember 2010 tentang Persetujuan DPRD Kab.Poso terhadap Perda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab.Poso Tahun Anggaran 2011. dilanjutkan dengan penyerahan hasil produk pimpinan DPRD Kabupaten Poso Kepada Wakil Bupati Poso Ir T.Samsuri,M.Si.
Wakil Bupati  Poso, Ir. T.Samsuri,M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa segala upaya dan kerja keras dalam melaksanakan Rancangan Penetapan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Kabupaten Poso Anggaran 2011 merupakan wujud dan upaya kita semua serta perhatian yang sungguh-sungguh dalam menyikapi tugas dan dan tanggung jawab dalam melaksanakan pembangunan di daerah ini. Dan sementara itu pula kita terus berupaya menjawab tuntutan masyarakat yang mengharuskan kita terus bekerja dan bekerja, demi melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan secara menyeluruh dan lebih baik.
Selain itu, dengan selesainya Penetapan Anggaran Belanja Daerah Daerah Tahun 2011, menunjukan kepada semua SKPD akan memahami dan mengetahui lebih jelas tentang penyusunan dan Penggunaan Anggaran Untuk tahun berikutnya, sehingga akan tercipta Singkronisasi Dalam menjalankan Roda Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Di Daerah ini. Demikian pula yang perlu kita pahami dari semua kritik, saran, oleh anggota Dewan, memberi arti bahwa pada masa yang akan datang, semua program kegiatan harus terlaksana secara terinci, terpadu saling mendukung antara program satu dengan program lainnya, serta terdeteksi dengan jelas bahkan harus sejalan dengan arah Kebijakan Pembangunan yang berpihak kepada rakyat.
Sebelumnya Juga Ketua DPRD Poso Ir. Jani W.V.Mamuaja menyampaikan bahwa Selang masa Persidangan III ini sesuai Agenda Kegiatan Dewan yang telah dilaksanakan sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan Pimpinan DPRD No.41/KEP/PIMP/DPRD/2010 Tanggal 20 Desember 2010 tentang jadwal pelaksanaan Acara masa Persidangan III DPRD Kab.Poso, maka Pembahasan sudah dilaksanakan selama masa persidangan ini melalui Rapat Paripurna, Rapat-Rapat Komisi dan Rapat Fraksi-Fraksi Sebagai Berikut : 1. Penysampaian Nota Keuangan Penetapan APBD 2011. 2. Pemandangan umumanggota DPRD terhadap rancangan penetapan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2011. 3. Jawaban Bupati atas pemandangan umum anggota terhadap rancangan APBD tahun2011. 4. Laporan komisi-komisi DPRD Kabupaten Poso terhadap rancangan penetapan APBD tahun anggaran 2011. 5. Penyampaian pendapat badan anggaran dewan tehadap Ranperda tentang penetapan APBD tahun anggaran 2011. 6. Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD kabupaten Poso terhadap rancangan penetapan APBD tahun anggaran 2011.
Rancangan peraturan daerah kabupaten Poso tentang penetapan APBD Kabupaten Poso tahun anggaran 2011 digambarkan secara garis besar sebagai berikut :   1. Pendapatan   Rp. 554.706.962.900,-       2.  Belanja   Rp.   Rp.  555.855.415.900,-    Devisit  Rp.  1.148.453.900,-    3.  Pembiayaan Penerimaan  Rp.  4.069.132.000,-    4.  Pembiayaan Pengeluaran  Rp.  2.920.679.000,-   Pembiayaan Neto  Rp.  1.148.453.900,-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Poso dalam kurun waktu tahun 2010 ini, telah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan peran dan fungsi serta tugas-tugas kedewanan. Dalam rangka Penyelenggaraan tugas, fungsi dan wewenang, DPRD sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR,DPR, DPD,DPRD, dan Peraturan Pemerintah Tentang 16 Tahun 2010 tenttang pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar