Seminar Akhir Penelitiaan Hak-hak Keperdataan Masyarakat Pasca Konflik Di Kab.Poso

Poso – Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulteng Drs Hi. Baharudin, HT, Msi membuka secara resmi Seminar Akhir Penelitian Hak-hak Keperdataan Masyarakat Pasca Konflik Di Kabupaten Poso.
Seminar tersebut, dipusatkan di Aula Kantor Bappeda Kab.Poso, Dihadiri Wakil Bupati Poso Ir. T. Samsuri, Msi, Kepala Balitbang HAM Departemen Hukum dan HAM RI yang diwakili oleh Petrus Palue, SH,MH, Kepala Balitbang Provinsi Sulawesi Tengah Abd. Rahman Azis, SE, Para Kepala Dinas, Badan, Kantor Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso,para Narasumber serta Peserta Seminar dan undangan lainnya.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulteng menyampaikan kesadaran hokum merupakan modal dasar bagi pembangunan suatu negara sehingga setiap pelanggaran hukum yang harus dipertanggung jawabkan melalui penegakan hokum karena berkaitan dengan rasa keadilan dan keamanan, sementara penegakan hokum dan kepastian hokum diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesehjateraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokratis, perataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistim Negara kesatuan republik Indonesia.
Karena itu dengan adanya momentum kegiatan seminar ini adalah sebagai upaya kita bersama agar sejalan menangani persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat konflik di Kabupaten sesuai amanat deklarasi malino dan program Pemerintah Daerah terhadap penyelesaian hak-hak keperdataan.
Untuk itu dalam kegiatan seminar ini diharapkan adanya hasil yang maksimal sebagai upaya meningkatan kapasitas pengetahuan bagi Aparatur Pemerintah Daerah dalam mendukung tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk memajukan, menegakan dan menghormati hukum, hak asasi manusia serta dapat memanfaatkan hasil penelitian sebagai acuan dalam menyelesaikan hak-hak keperdataan bagi masyarakat pasca konflik di Kabupaten Poso pada tahun 2011 dan tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu Bupati Poso yang diwakili Wakil Bupati Poso menyampaikan dalam sambutanya bahwa seminar yang dilakukan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi beberapa bulan yang lalu untuk mengevaluasi pelaksanaan penelitian yang telah dilaksanakan selama ini sehingga kerjasama dan efektifitas peran dan kinerja antara Litbang HAM, Balitbangda Provinsi Sulteng dan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso sudah cukup baik.
Lanjut, olehnya itu setelah selesai seminar ini tentunya akan melahirkan beberapa rekomendasi dan solusi khusus hak-hak keperdataan masyarakat diwilayah pasca konflik yang sebagai pilot projet di empat lokasi yaitu kelurahan Lombogia, kayamanya, pamona dan satu desa yaitu desa sepe kecamatan lage.
Untuk itu di akhir sambuntanya ditegaskan agar semua pihak yang terkait supaya memberikan informasi yang obyektif dan konprehensif tentang data keperdataan di empat lokasi penelitian yang telah dilaksanakan selama ini sehingga mampu mengenali berbagai kendala dan hambatan yang selama ini dirasakan dan perlu mendapat perhatian serius dari kita semua sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Poso yakin kegiatan ini akan sukses bahkan tekad dan kebersamaan hari ini yang akan membawa nuansa baru bagi Bumi Sintuwu Maroso pada masa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar