Workshop Perencanaan Pembangunan Koperasi Kabupaten Poso 2010

Poso -  Wakil Bupati Poso Ir T.Samsuri MSi didampingi Asisten Administrasi Umum Setdakab Poso Drs Sinsigus Songgo membuka acara workshop Perencanaan Pembangunan Koperasi Kabupaten Poso 2010 bertempat di gedung Wanita Kabupaten Poso, Rabu 23 November 2010.
            Ir T.Samsuri yang mewakili Bupati Poso Drs Piet Inkiriwang MM dalam sambutannya, mengatakan, workshop perencanaan pembangunan koperasi yang juga sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan ini, merupakan sebagai salah satu ikon pembangunan Kabupaten Poso ditahun 2010 – 2015.
Dikatakannya, disamping itu sebagai Badan Usaha, Koperasi bertujuan untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Sehingga melalui peningkatan kemasyarakatan ekonomi dan social, artinya bahwa koperasi mempunyai peran utama disegala bidang ekonomi rakyat yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Untuk mencapai tujuan tersebut, wabup mengatakan, sangat ditentukan dengan adanya perencanaan yang baik agar supaya benar-benar tergambar, serta penyusunan program kerja. Sehingga sinkronisasi antara program kerja dan kegiatan serta tujuan yang hendak dicapai dapat terwujud.
Koperasi yang umumnya menghimpun usaha-usaha mikro/kecil, sampai sekarang masih bergelut pada masalah-masalah klasik, seperti halnya kesulitan akses primer terhadap permodalan dan pasar, serta kemampuan material yang pas-pasan dan absenya kemampuan teknologi. Kondisi demikian dapat menyebabkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak koperasi terlihat seolah-olah berjalan ditempat.
Untuk mengatasi masalah ini pemerintah telah melakukan berbagai program terobosan salah satunya program Perencanaan Pembangunan Koperasi dan UMKM. Program-program tersebut dirancang untuk mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara bertahap dan terarah. Program tersebut meliputi aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas sumber daya manusia, pemasaran dan jaringan usaha yang semuannya ini merupakan langkah-langkah yang harus ditangkap oleh seluruh pengurus koperasi sehingga dapat terlaksana dan berhasil guna.
Berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. apabila dijalankan dengan konsisten, maka prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang perkoperasian yakni dapat mendorong kinerja koperasi baik pelayanan terhadap anggota, maupun kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan itu pemberdayaan koperasi harus mengutamakan peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi sebagai badan usaha yang bertumpu pada partisipasi anggota sebagai pemilik dan pelanggan yang menjalakan usahanya dengan efisien dalam menghadapi iklim persaingan usaha yang semakin kompetitif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar