Perubahan APBD Di Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2010

Poso Bertempat diruang rapat umum Siwagi Lemba Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso dilaksanakan Acara Pembukaan Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Poso dalam rangka Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2010, 06/10.
Rapat yang direncanakan akan berlangsung selama 14 hari kerja ini dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso  Ir. Jani W.V Mamuaja didampingi Wakil Ketua DPRD Suharto Kandar dan Sony L Kapito serta para Anggota DPRD Kabupaten Poso.
Acara diawali dengan penanda tanganan Nota Kesepakatan antara Pemda dan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dilanjutkan dengan pengantar Ketua DPRD Kabupaten Poso Ir. Jani W.V Mamuaja yang mengatakan bahwa dalam masa persidangan Ke-II DPRD Kabupaten Poso akan membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2010 dan 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Poso lainnya. Kesembilan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh pihak Eksekutif dan atas pengajuan Ranperda dimaksud, Pimpinan telah membentuk 3 (Tiga) panitia khusus yang telah melakukan Prapembahasan bersama Eksekutif secara intensif bahkan Pansus telah melakukan pertemuan dengan masyarakat guna mendapatkan masukan dalam penyempurnaan penyusunan Ranperda dimaksud. Sedangkan untuk Ranperda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2010 telah diawali dengan pembahasan kebijakan umum Aggaran dan Prioritas Plafon Anggaran sementara oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Poso bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
Lanjut Ketua DPRD, perlu digaris bawahi yang menjadi perhatian bersama dalam pengelolaan Keuangan Daerah adalah berpedoman pada peraturan dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, supaya benar-benar seiring dengan harapan masyarakat Kabupaten poso dalam hal kita mempertanggung jawabkan hasil pengelolaan pertanggung jawaban Keuangan Daerah, sehingga dengan demikian apa yang menjadi kerinduan masyarakat dan kita semua sebagai Aparatur Pemerintahan dapat terlaksana dengan baik demi untuk mencapai sasaran dan tujuan yang diinginkan.
Sementara itu Bupati Poso yang diwakili Wakil Bupati Ir.T.Samsuri, M.Si dalam Pengantar Nota Keuangan tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2010 menyampaikan bahwa Atas nama Pemerintah Daerah dan pribadi menyampaikan suatu hal yang patut kita syukuri bahwa agenda pembahasan perubahan Anggaran 2010 ini dapat kita laksanakan walaupun banyaknya tugas dan tanggung jawab kita sebagai Abdi Negara, Abdi Bangsa dan Abdi Masyarakat, namun ini merupakan suatu wujud kepatuhan dan ketaatan kita terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta wujud tanggung jawab kita kepada masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan yang cepat, tanggap, tepat dan perhatian kita terutama untuk hal-hal yang menyangkut pemenuhan kebutuhan sebagai hak dasar rakyat demi kesejahteraan masyarakat yang kita cintai, oleh karena itu saya sangat mengharapkan kerja sama kita yang sinergis agar agenda pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 ini dapat berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal sebagaimana yang sangat diharapkan bersama karena masyarakat sangat membutuhkan kepedulian atas segala upaya dan kerja keras kita semua.
Selain itu lanjut Bupati, perlu saya informasikan program dan kegiatan yang menjadi kekuatan perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Poso tahun 2010 sangat memberikan manfaat dan menyentuh langsung dan dapat dinikmati oleh masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yaitu Dana PNPM Perdesaan sebesar Rp. 10.312.500.000,00 dan Percepatan Pembangunan Wilayah Perdesaan (PPWP) sebesar Rp.3000.000.000,00 yang tersebar di beberapa wilayah Kecamatan.

Ditambahkan pula sebagai Pimpinan di Daerah ini saya sangat mengharapkan kerja sama kita semua, pemangku kepentingan di Kabupaten Poso tercinta ini, mari kita ciptakan suasana yang sejuk dan kondusif dalam menghadapi dinamika perubahan yang begitu cepat, kita jauhkan issue-issue yang menyesatkan masyarakat, kita hindari konflik kepentingan sehingga Pembangunan berjalan sesuai rencana, terarah dan teritegrasi, roda perekonomian maupun investasi dapat tumbuh dan berkembang untuk menunjang stabilitas ekonomi, pemerataan Pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bermuara pada penentasan kemiskinan.
Diakhir Sambutannya, Bupati menyampaikan penjelasan umum tentang 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan kepada Dewan yang terhormat berdasarkan Surat Bupati Nomor 180/2187/Hukum tanggal 23 Oktober 2009, Surat Bupati Nomor 180/2526/Hukum tanggal                                 30 November 2010 dan Surat Bupati Nomor 180/1079/2010 tanggal 29 April 2010 perihal penyampaian Raperda yaitu masing-masing :
1.    Perubahan nama Kecamatan Pamona Utara menjadi Kecamatan Puselemba.
2.    Pembentukan Kecamatan Pamona Utara di Wilayah Kabupaten Poso
3.    Pembentukan lembaga Kemasyarakatan di Desa / Kelurahan
4.    Perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 26 tahun 2008 tentang pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan
5.    Penyerahan urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa
6.    Izin Usaha Peternakan
7.    Irigasi
8.    Penyertaan modal kepada pihak ke Tiga
9.    Sistim perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Poso.
 Kesembilan Rancangan Peraturan Daerah tersebut diatas sesuai dengan mekanisme yang ada telah dilakukan pembahasan yang cukup intensif antara pihak Eksekutif dan Legislatif melalui panitia khusus Dewan.
Hadir pada rapat paripurna DPRD tersebut Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab Poso, Para Asisten, Para Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, serta para undangan lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar