Rapat Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan APBD/APBN (TP. Dekon) Di Kab. Poso Tahun 2010

Poso - Sekertaris Daerah Kabupaten Poso Drs.Amdjad Lawasa,MM, didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Poso Anthony H Tadjongga,Bsc,S.Sos, Kepala Bapeda Ir. Johanis Tumiwa, dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Ir. Darma Metusala, MT Pimpin secara langsung Rapat Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan APBD/APBN (TP. Dekon) di Kabupaten Poso bertempat Di Ruang Pogombo Senin 09 Agustus 2010.
Hadir pada Rapat tersebut Para Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian DiLingkup Pemkab Poso, Serta undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Drs.Amdjad Lawasa,MM Dalam arahannya mengatakan Rapat seperti ini sebenarnya harus dilaksanakan setiap pertriwulan agar dapat memantau pelaksanaan kegiatan Pembangunan APBD/APBN (TP. Dekon) di Kabupaten Poso.
Lanjut dikatakan Sekab, Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan APBD/APBN (TP. Dekon) ini seharusnya triwulan pertama masuk paling lambat tanggal 15 April tahun 2010, triwulan kedua paling lambat masuk tanggal 15 juli tahun 2010, triwulan ketiga harus paling lambat pada tanggal 15 oktober tahun 2010 dan triwulan empat 15 desember tahun 2010. karena laporan tersebut harus masuk tepat waktunya karena itu sudah ketentuan sehingga saya nantinya tidak dapat teguran. Bagi PPTK maupun Bendahara yang tidak melapor kegiatan fisiknya berturut-turut lampat tidak tepat pada waktunya nantinya akan mendapat tanda merah, sehingga saya harapkan laporan tersebut harus masuk paling lambat tanggal 15. Diakhir arahannya sekab menyarankan kedepan nantinya agar SKPD memberitahukan kepada tiap-tiap PPTK maupun bendahara agar dalam memilih staf nantinya yang akan diberi tugas jangan yang masih tugas belajar sehingga tidak akan menghambat pekerjaan dikantor, karena sudah banyak temuan yang saya dapatkan selama ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar