Perubahan Jadwal Jam Kerja PNS Poso Selama Bulan Suci Ramadhan

Poso – Pemerintah Daerah Kabupaten Poso melalui Kabag Humas Amir Kiat,SH. selaku jurubicara Pemda Poso menyampaikan perubahan jadwal jam kerja selama Bulan Suci Rhamadhan 1431 H / Tahun 2010 Masehi di press room Rabu, 04/08.
Perubahan Jadwal tersebut didasarkan pada surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah bernomor 061.2/2659/Ro.Org. tertanggal 27 Juli 2010 perihal jadwal jam kerja pada bulan ramadhan 1431 H./2010 guna peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci ramadhan dengan tidak menelantarkan fungsi dan tugas pokok dibidang pelayanan pemerintahan.

Lebih jauh dijelaskan Kabag Humas bahwa satuan unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja senin sampai dengan kamis dimulai jam 08 sampai dengan jam 15.00 wita dengan waktu istirahat selama satu jam dari jam 12.00 sampai dengan 13.00 wita. Sedangkan hari jumat jam kerja dimulai jam 08 wita sampai dengan jam 15.30 wita dengan waktu istirahat jam 11.30 sampai dengan jam 13.00 wita.
Di tambahkan lagi, Untuk Unit kerja yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan umum kepada masyarakat yang memberlakukan enam hari kerja dimulai jam 08.00 sampai dengan jam 13.wita pada hari senin sampai hari kamis, dan pada hari jumat jam kerja dimulai jam 08.00 sampai dengan jam 11.00 wita serta hari sabtu jam kerja diberlakukan pada jam 08.00 berakhir jam 12.30 wita.
“Adapun pegawai yang bekerja lembur dan tugas lain yang mendesak jadwal tersebut dikecualikan, dan masa berlaku jam kerja ini berakhir sendirinya setelah selesai bulan suci Ramadhan,” terang Kabag Humas mengutip surat edaran Sekab Poso yang bernomor 1667/003/Organisasi.
Mengakhiri pernyataan Press release Pemda Poso melalui Kabag Humas mengharapkan memasuki bulan suci Ramadhan agar sesama PNS, Honorer dan sukarela dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso untuk saling menghormati para karyawan dan karyawati yang menjalankan ibadah puasa dan tetap menjaga toleransi antar umat beragama demi keutuhan di Bumi Sintuwu Maroso yang indah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar