Penutupan Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Poso

Poso – Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Poso Tentang Rencana Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, telah berakhir pada hari sabtu 31 Juli 2010, Di Gedung DPRD Poso.

Penutupan Masa Persidangan tersebut, Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, Ir. Sonny L.Kapito, Dan Wakil Ketua II, Suharto Kandar, Bupati Poso yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Drs.S.Songgo.

Wakil Ketua II Suharto Kandar Dalam Penutupan Masa Persidangan I DPRD Tersebut, menyampaikan bahwa Selama Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Poso, telah berlangsung selama 9 hari kerja, dari tanggal 22-31 juli 2010. Masa Persidangan ini tercatat kegiatan rapat sebagai berikut : Rapat Panitia Musyawarah sebanyak 2 kali, Rapat Paripurna 7 kali, Rapat Komisi-Komisi 8 kali, Rapat Badan Anggaran 8 kali, dan Rapat Fraksi-fraksi sebanyak 5 kali, dengan total pertemuan rapat senyak 30 kali.Dari Masa Pesidangan I DPRD telah menghasilkan 1 Peraturan Daerah (PERDA).

Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2010, tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso tahun anggaran 2009 dijabarkan sebagai berikut : (1). Pendapatan. Pendapatan Sebesar Rp. 572.868.472.468.61. (2). Belanja Daerah Sebesar Rp. 611.821.138.531,94. Sehingga Defisit anggaran menjadi Rp. 38.952.666.063,33. (3). Pembiayaan. Bidang Penerimaan sebesar Rp. 88.059.792.943,78. Bidang Pengeluaran sebesar Rp. 1.005.699.731,60. Surplus dibidang pembiayaan sebesar Rp. 87.054.093.212,18. Sehingga hasil akhir, SILPA yang masih ada sebesar Rp. 48.101.427.148.85.

Sementara itu, Sekertaris DPRD Kabupaten Poso L.N.R.Tandawuya,SH Membacakan produk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso pada Paripurna Masa Persidangan I , membahas tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso tahun Anggaran 2009. Yakni : 1. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso NO. I TAHUN 2010 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso tahun Anggaran 2009. Yang ditetapkan diposo pada tanggal 31 juli tahun 2010. 2. Keputusan DPRD Kabupaten Poso NO. 5 / KEP / DPRD / 2010. Tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Poso terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Poso tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso tahun Anggaran 2009. Ditetapkan di Poso pada tanggal 31 juli tahun 2010.

Setelah Pembacaan Produk DPRD Kabupaten Poso, dilanjutkan dengan Penyerahan Produk DPRD oleh Wakil Ketua I, Sonny Kapito, Dan Wakil Ketua II, Suharto Kandar Kepada Bupati Poso Drs.Piet Inkiriwang,MM yang Diwakili Oleh Asisten Administrasi Umum Drs.S.Songgo.

Bupati Poso, Drs.Piet Inkiriwang,MM Diwakili Asisten Administrasi Umum Drs.S.Songgo Dalam sambutannya menyampaikan bahwa segala upaya dan kerja keras dalam melaksanakan perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Poso tahun 2009 yang merupakan wujud dan upaya kita semua serta perhatian yang sungguh-sungguh dalam menyikapi tugas dan dan tanggung Jawab dalam melaksanakan Pembangunan Di Daerah ini. Dan semetara itu pula kita terus berupaya menjawab tuntutan masyarakat yang mengharuskan kita terus bekerja dan bekerja, demi melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan Dan Kemasyarakatan secara menyeluruh dan lebih baik.

Selain itu, dengan selesainya Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun Anggaran 2009, menunjukan kepada semua SKPD akan memahami dan mengetahui lebih jelas tentang penyusunan dan Penggunaan Anggaran Untuk tahun berikutnya, sehingga akan tercipta Singkronisasi Dalam menjalankan Roda Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Di Daerah ini. Demikian pula yang p[erlu kita pahami dari semua kritik, saran, oleh anggota Dewan, member arti bahwa pada masa yang akan datang, semua program kegiatan harus terlaksana secara terinci, terpadu saling mendukung antara program satu dengan program lainnya, serta terdeteksi dengan jelas bahkan harus sejalan dengan arah Kebijakan Pembangunan yang berpihak kepada rakyat.

Diakhir sambutannya, Asisten Administrasi Umum Drs.S.Songgo mengatakan bahwa, segala saran, kritik dan koreksi yang telah disampaikan oleh Dewan, baik melalui Pandangan Umum Fraksi, Panitia Anggaran Dan Pendapat Akhir Fraksi, akan menjadi perhatian kami sebagai pihak eksekutif pada pelaksanaan dan tanggung Jawab kedepan, terutama dalam menjabarkan kedepan berbagai program yang telah ditelah ditetapkan secara efektif dan lebih terarah.

Hadir pada Penutupan masa Persidangan I DPRD Kabupaten Poso, tersebut Muspida Kabupaten Poso, Anggota DPRD Kab.Poso, para Pejabat Di Lingkungan Daerah Kabupaten Poso, Kepala Lembaga Departemen Dan Non Departemen, BUMN, Ketua Organisasi Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat, Wartawan baik media Cetak maupun Media Elektronik, serta Undangan lainnya.

Sidang Penutupan Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Poso berlangsung setelah rapat pleno ke 6 dilaksanakan.Yang sebelumnya Rapat Pleno ke 6 tersebut, mengagendakan tentang Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Poso terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Poso tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2009. Penyampaian Pendapat Akhir 5 Fraksi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Poso tentang Pertanggung Jawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2009, yakni : Fraksi Partai Golkar, dengan Wakil Ketua Drs.Hary.S.Kabi,Dan Sekertaris Djafar Samudin. Fraksi Partai Demokrat Dengan Ketua H.Abdul Gani T.Israil,S.Ag, Dan Sekertaris Dharma Bhakti Pesudo, Fraksi Poso Bersatu dengan Ketua Ir.Burhanuddin Hamzah, Fraksi Bhineka Tunggal Ika, yang dibacakan oleh Alwin Nakamba, Fraksi Partai Damai Sejahtera, yang disampaikan oleh Sri Santo.

kelima fraksi yang telah menyampaikan Pendapat akhir tersebut, menyatakan Menerima Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2009. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2009 tersebut, telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah sebagaimana yang diatur dalam PP. NO.4 Tahun 2005.Tehnis Penyusunannya Dan Penjabarannya maupun landasan hukumnya telah memenuhi persyaratan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar