Seminar Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Tingkat Kabupaten Poso Tahun 2010

Poso – Bupati Poso Drs. Piet Inkiriwang,MM diwakili Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Drs.Andi Rahmatullah Yusuf, membuka resmi kegiatan Seminar Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) Kabupaten Poso, di Aula Kantor Bappeda Poso, senin (5/7)2010.

Hadir dalam pembukaan Seminar tersebut para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, Para Staf Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan Bidang Cipta Karya Dinas P.U. Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Instruktur, para peserta Seminar dan undangan lainnya.

Asisten ekonomi dan pembangunan drs.Andi Rahmatullah yusuf dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya seminar penyusunan rencana induk proteksi kebakaran di kabupaten poso ini akan lebih memberi pemahaman kepada kita semua sekaligus sebagai pedomanan bagi kita semua serta seluruh lapisan masyarakat dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan terhadap bahaya kebakaran melalui analisis resiko kebakaran, serta dapat juga meningkatkan kesiap siagaan dan keberdayaan masyarakat, pengolaan bangunan, serta dinas terkait dalam rangka mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, serta bencana lainnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, perencanaan pencegahan kebakaran menjadi issu-issu nasional, tentang bagaimana program dan rescue ( penyelamatan ) baik pada tingkat pusat dan lokal kini sepaham untuk membicarakan tentang penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran, yang merupakan sudut pandang yang perlu disahuti dalam rangka pengembangan wawasan dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat beserta segenap stakeholder yang ada di daerah dan kota.

Olehnya itu sangat erat kaitannya dengan paradigma pembangunan yang berkembang saat ini memberikan hak otonomi dalam penyelenggaraan pembangunan sesuai dengan potensi yang ada, sehingga hal tersebut memacu kreativitas dan inovasi dari masing-masing daerah yang berdampak pada kompetisi dalam pembangunan wilayah termasuk kabupaten poso ini. namun pembangunan itu haruslah sesuai dengan konsep tata ruang yang ada. sehingga perlu ditindak lanjuti dengan adanya penataan ruang dan bangunan yang merupakan amanat undang-undang nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, permendagri nomor 8 tahun 1998 tentang penyelenggaraan penataan ruang di daerah, sehingga pembangunan yang ada dapat tertata bagus dan tidak berdampak akan terjadinya bahaya kebakaran dan bencana lainnya.

Diakhir sambutannya, Asisten Ekonomi Dan Pembangunan mengharapkan kepada tim instruktur, agar yang akan memberikan materi pada seminar ini dapat menyampaikan seluruh materi yang ada dengan baik sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti sehingga apa yang disajikan kepada peserta dapat dipahami dengan baik, yang pada akhir akan menjadi pedoman kedepan dalam pembangunan di daerah ini
Sementara itu, Yasser Galibaldy yang juga sebagai salah satu Staf Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan Bidang Cipta Karya Pada Dinas P.U. Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Sistem Proteksi Kebakaran ini erat kaitannya dengan Undang-Undang No.28 Thn 2002. Tentang bangunan Gedung.Dalam Undang-Undang Tersebut, menyangkut Keandalan bangunan gedung, Kedepannya nanti akan diberlakukannya sertifikat Layak Fungsi maupun Keandalan bangunan, sesuai dengan seminar yang dilaksanakan ini. Persyaratan-Persyaratan yang menyangkut Keandalan Bangunan Gedung itu ada empat, yakni Persyaratan Keselamatan, Persyaratan Kesehatan, Kenyamanan dan Kemudahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar