Rapat Kebijakan Pemungutan Daerah UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi

Rapat Kebijakan Pemungutan Daerah UU Nomor 28

Poso – Rapat bersama Kepala Dinas, Badan, Kantor, Bagian di lingkup Pemkab Poso dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Drs Amjad Lawasa,MM, didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Drs Sinsigus Songgo, Kepala Inspektorat Anthony H Tadjongga,BSc,S.Sos, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Putera Botilangi,SE,MSi dan Kabag Hukum Yan Guluda,SH,MH

Sekkab Poso Drs. Amdjad Lawasa,MM mengatakan, sehubungan dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diharapkan peraturan daerah (Perda) yang berhubugan dengan bea, pungutan, restribusi dan pajak harus disesuaikan dengan undang-undang tersebut. “Sebagai konsekuensinya perda-perda tersebut ada yang dicabut, disesuaikan (direvisi) dan atau dibuat baru,” jelasnya.

Ditambahkannya pula, ada beberapa perda yang harus dicabut sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku dan perda yang harus disesuaikan atau direvisi, diantaranya retribusi penjualan produksi usaha daerah, pajak hotel, restoran, penerangan jalan, dan pajak hiburan. Selain itu ada penambahan perda yang harus dibuat baru sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009, diantaranya pajak hiburan, pajak parkir, retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan lain sebagainya.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan perda yang baru, yaitu dengan memperhatikan unsur-unsur yang terkait didalamnya, dimana dalam penyusunan perda melibatkan berbagai elemen-elemen yang berperan penting dan bukan sebagai penghambat peningkatan ekonomi. “Olehnya dalam menyusun perda jangan terlalu gegabah dan bersikap sewenang-wenang, tetapi harus lebih sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ada dengan memperhatikan peningkatan ekonomi,” harap sekab dalam arahannya tentang pajak dan retribusi, di ruang Pogombo Kantor Bupati Poso, Selasa (4/5).

Ada beberapa tarif maksimum yang dikenakan daerah terhadap tempat hiburan menurut UU No. 34 Tahun 2009, tetapi dalam UU No. 29 Tahun 2009 kenaikan tarif yang dikenakan daerah sedikit naik seperti pajak hiburan dari 35% menjadi 75%, Pajak parker dari 20% menjadi 30% dan khusus pajak hiburan kenaikannya disesuaikan dengan jenis hiburan yang ada di daerah masing-masing.

Kepala BPKAD Putra Botilangi menyampaikan bahwa restribusi daerah didasari UU No.28 Tahun 2009 dan PP No.38 Tahun 2007, tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dan tinjauan tarif restribusi daerah akan ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah, sedangkan pada perubahan tarif restribusi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

“Perda-perda yang harus disesuaikan/direvisi dan yang harus dibuat baru, maximal 31 Desember 2010 harus selesai dan paling lambat 2013. Sebab ini akan dikenakan sanksi bagi daerah yang terlambat membuat penyusunan perda, sesuai dengan PMK No. 11/PMK.07/2010,” cetus Putra Botilangi.

Olehnya, apa yang telah disusun akan dikonsultasikan ke Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebelum dilanjutkan ke DPR-RI. “Kepada seluruh Kepala Dinas, Badan , Kantor, dan Bagian, agar lebih memperhatikan kebijakan daerah sehubungan dengan perda-perda yang baru sesuai dengan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” harapnya.
“Sehingga dengan adanya perda-perda yang baru dapat meningkatkan perekonomian daerah dan perubahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Begitu juga dalam penyusunan pajak dan restribusi yang baru ini bisa membawa perubahan perekonomian dan pendapatan daerah khususnya bagi daerah kabupaten Poso,” tutup Kepala BPKAD Poso Putra Botilangi,SE,M.Si

Tidak ada komentar:

Posting Komentar