Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Poso sudah menetapkan tahapan, program dan jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso. Sebagaimana keputusan yang dikeluarkan KPUD No 01 Tahun 2009 tertanggal 20 Oktober lalu.
Dari hasil rapat tersebut, sudah terbentuk penyusunan program dan anggaran Pemilukada yang sudah disusun pada rapat pada akhir bulan November oleh KPUD, mulai dari tahapan dan jadwal Pemilukada sehingga apa yang sudah ditetapkan pada rapat sebelumnya merupakan program dan jadwal yang akan diikuti bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Poso periode 2010-1014.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kabupaten Poso Iskandar Lamuka di ruangannya, Kamis (20/01) bahwa KPUD sudah menyelesaikan beberapa item kegiatan mulai dari persiapan tahapan pelaksanaan serta format-format tahapan Pemilukada sudah dilaksanakan akhir tahun lalu (Desember).
Namun menurutnya, ada beberapa item tahapan pelaksanaan yang dianggap sangat penting dan mendasar bahkan sudah terlaksana yakni tata cara pemuktahiran data dan daftar pemilih, tata kerja KPUD, PPK dan PPS serta cara pemungutan dan perhitungan suara di TPS dan model perhitungan suara.
Sedangkan untuk format-format penting untuk tahapan pelaksanaan keputusan mulai dari rekapitulasi jumlah dan daftar di TPS, jumlah petugas pemuktahiran data pemilih, Rumah Sakit (RS) untuk pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani bagi pasangan calon sudah disiapkan melalui hasil dan keputusan rapat pelno KPUD Poso.
Pada jadwal yang dikeluarklan KPUD untuk pelaksanaan pada awal Januari sudah menerima daftar penduduk potensial pemilih, bekerja-sama dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Poso sekaligus penyerahan daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPUD diteruskan ke PPS melalui PPK.
Mengingat masalah DPT bisa dijadikan instrument politik negatif, untuk itu KPUD sendiri akan mengambil langkah pemuktahiran data dengan tahapan perbaikan DPS dengan penyusunan dan pengumuman DPS dan daftar pemilih tambahan (DPTB). Sehingga tahapan berikutnya dilakukan perbaikan DPS dan DPTB yang disahkan oleh PPS dilanjutkan dengan pengumuman hasil daftar pemilih oleh PPS.
Setelah rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar oleh KPUD, diteruskan penyampaian DPS daftar pemilih perbaikan dan tambahan untuk penetapan DPT oleh KPUD. Baru disampaikan daftar pemilih tetap untuk PPS, KPPS dan petugas pengawas lapangan dan saksi pansangan calon.
Dari hasil penyaringan soal daftar pemilih yang sudah ditetapkan sebagai DPT pada April nanti petugas KPPS akan menyampaikan kartu pemilih berdasarkan nama yang tercantum dalam DPT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar