Poso – Bupati Poso Drs.Piet Inkiriwang,MM di diwakili Asisten II Setdakab Poso Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Andi Rahmatullah Yusuf, membuka kegiatan Sosialisasi Dan Tata Cara Pengisian Format Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 Tentang cara Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahun 2009 Bertempat Di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Poso, Senin 7 Desember 2009.
Hadir pula pada Kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Poso Andi Sakka Yusup, SH.MH, Kepala Bappeda Propinsi Sulawesi Tengah yang Diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Richard A.Tandayu.Msi, Para Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian Dilingkungan Pemkab Poso, Perwakilan Dari Beberapa Bagian, Serta Para Undangan Lainnya.
Bupati Poso dalam Sambutan Tertulisnya mengatakan Bahwa Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Kegiatan pelaksanaan rencana merupakan Bagian – bagian dari fungsi manajemen yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Lanjut dikatakan Pengendalian dilakukan dengan maksud untuk dapat menjamin bahwa pelaksanaan rencana pelaksanaan pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Kegiatan Pemantauan dimaksud untuk mengamati perkembangan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Mengidentifikasi serta Mengantisipasi permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk diambil tindakan sedini mungkin.
Diakhir Sambutannya Bupati Mengharapkan Dengan Dilaksanakan Sosialisasi Dan Tata Cara Pengisian Format PP Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan perlu ditekankan kepada semua Peserta untuk bisa berperan aktif dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah ini sehingga Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan dapat berjalan lancar pada Tahun – tahun yang akan datang sesuai dengan amanat PP Nomor 39 Tahun 2006.
Sementara itu Dalam Laporan Panitia dikatakan bahwa Dasar Pelaksanaan Kegiatan ini mengacu pada Undang – undang Nomor.25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor.39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Tujuan dari pada Kegiatan ini adalah Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan akan dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor.39 Tahun 2006. Peserta berjumlah 48 Orang yang terdiri dari Dinas / Badan, Kepala Kantor / Kepala Bagian Lingkup Kabupaten Poso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar