Pensiun PNS, terhitung mulai tahun 2010 menjadi 58 tahun.

Poso – Kepala Inspektur Kabupaten Poso Anthony H. Tadjongga, BSc. S.Sos pimpin Apel bersama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, bertempat di halaman Kantor Bupati Poso, Senin, 7 Desember 2009.
Turut Hadir dalam apel bersama Para Kepala Dinas, Badan, Kantor, Bagian, seluruh karyawan dan karyawati PNS, Honorer serta Tenaga Sukarela di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Poso
Kepala Inspektur Kab. Poso Anthony H. Tadjongga, BSc.S.Sos dalam arahannya menyampaikan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya bahwa dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri bersama seluruh kepala inspektur se indonesia di Jakarta bebarapa hari yang lalu, menghasilkan sebuah rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang usia pensiun PNS, terhitung mulai tahun 2010 menjadi 58 tahun.
Lanjut, Anthony H. Tadjongga juga mengatakan bahwa tidak diperkenankan pegawai negeri Sipil loyal ganda, maksudnya loyal terhadap pemerintahan dan loyal pada politik dan kalupun ada pegawai yang demikian akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kepada seluruh kepala SKPD diharapkan agar dapat memasukan berkas kelengkapan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Poso selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2009, dan mengenai kedisiplinan para pegawai yang keluar di jam kerja diharapkan kepada Sat POl PP dapat menertibkan para pegawai.
Diakhir arahannya Anthony H. Tadjongga, BSc.S.Sos menyampaikan bagi seluruh masyarakat yang ada di Kab. Poso jagalah keamanan dan ketertiban dalam menyambut Hari Natal 25 Desember 2009 dan menjalin keakraban dan toleransi antar umat antar umat beragam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar