Penutupan Rapat Paripurna Pembahasan Perubahan APBD Poso Tahun 2009

Poso – Penutupan rapat paripurna DPRD Kabupaten Poso masa persidangan II dalam rangka agenda pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Poso tahun anggaran 2009, yang berlangsung di Banua Mpogombo ruang sidang kantor DPRD Kab. Poso, dibuka resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Poso, Ir. Jani W.V. Mamuaja, Rabu, 18 Nopember 2009.
Dalam pengantar Pimpinan DPRD Kab. Poso pada penutupan masa persidangan II Ir. Jani W. V. Mamuaja mengatakan, berdasarkan kegiatan dewan selama masa persidangan II, dewan telah menyetujui / menetapkan 1 (satu) peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Poso T.A. 2009 dan peraturan daerah merupakan produk dewan pada masa persidangan adalam merupakan hasil kerja maksimal dari lembaga ini melalui 10 (sepuluh) kali paripurna dan sejumlah rapat-rapat kegiatan dewan sebagai berukut Rapat badan Musyawarah 1 kali, Rapat komisi-komisi 5 kali, Rapat badan anggaran 5 kali dan rapat fraksi-fraksi 6 kali dan disisi lain berhasilnya dewan menghasilkan produk tersebut dalam masa persidangan II tahun anggaran 2009, berkat adanya perhatian dan kesungguhan serta kerjasama, baik antara pimpinan dan anggota dewan yang didukung oleh Sekretariat Dewan serta jajaran Eksekutif.
Ir. Jani W.V. Mamuaja juga mengatakan peraturan daerah Kabupaten Poso Nomor 7 tahun 2009 tentang perubahan APBD Kabupaten Poso dapat digambarkan secara garis besar sebagai berikut : Pendapatan semula Rp. 559.372.146.000,00 bertambah Rp. 13.686.451.834,02 dengan jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 573.058.597.834,02, sementara belanja semula Rp. 626.889.441.000,00 bertambah Rp. 33.121.369.253,78 dengan jumlah belanja setelah perubahan Rp. 660.010.810.253,78 dan deficit setelah perubahan sejumlah Rp. 86.952.212.419,76
Sementara pembiayaan Perubahan APBD T.A. 2009 penerimaan semula Rp. 68.091.621.000 bertambah Rp. 20.888.926.693,78 sehingga penerimaan setelah perubahan sejumlah Rp. 89.980.457.693,78 dan untuk pengeluaran semulah Rp. 574.326.000,00 dan bertambah Rp. 1.454.009.244,02 dengan jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp. 3.028.335.274,02, sehingga pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 86.952.212.419,76 dan jumlah lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan tidak ada.
Diakhir penyampaiannya Ir. Jani W. V. Mamuaja mengatakan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya pada seluruh anggota dewan, Bupati Poso dan seluruh jajarannya yang telah bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh memusatkan perhatian 1 (satu) peraturan daerah sebagai produk dewan secara optimal dan tak lupa pula khusus kepada sekretaris dewan beserta seluruh staf saya ucapkan terima kasih atas pelayanan maksimal yang telah diwujudkan selama penyelenggaraan persidangan.
Sementara itu Sambutan Bupati Poso yang dibacakan oleh Wakil Bupati Poso Abd. Muthalib Rimi, SH.MH mengatakan dengan ditetapkannya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten poso tahun 2009, ini tidak lain merupakan wujud dan upaya kita semua serta perhatian yang sungguh-sungguh dalam menyikapi tugas dan tanggung jawab dalam melaksankan pembangunan diberbagai bidang di daerah ini, dan sementara itu pula kita terus berupaya menjawab tuntutan masyarakat yang mengharuskan kita terus bekerja keras, sekaligus untuk dijadikan pijakan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara menyeluruh.
Selain itu dengan ditetapkannya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2009, menunjukan bahwa saat ini semua perangkat daerah yang ada akan lebih jelas dalam menjalankan tugasnya sesuai fungsi dan bidangnya masing-masing, sehingga dengan demikian akan tercipta sinkronisasi dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan didaerah ini, demikian pula yang kita pahami dari semua kritik, saran oleh anggota dewan memberi arti bahwa pada masa yang akan datang semua program kegiatan harus terlaksana secara rinci, terpadu saling mendukung antara program yang satu dengan program yang lainnya, serta terdeteksi dengan jelas bahkan harus sejalan dengan arah kebijakan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
Diakhir sambutannya, Bupati Poso mengharapkan kepada seluruh kepala dinas, badan, kantor bagian dan kepala unit kerja lainnya, agar benar-benar memperhatikan semua aturan dan petunjuk tehnis Permendagri No. 59 tahun 2007 dan semua saran, usul, pendapat pihak dewan yang terhormat terutama dalam hal penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan volume kerja yang ada dalam RKA masing-masing unit kerja dan ini merupakan hal yang sangat penting karena bagaimanapun juga keberhasilan seorang pimpinan unit antara lain ditentukan dari kemampuan menggunakan anggaran dengan volume kerja yang optimal serta menyentuh kebutuhan masyarakat luas dan bukan justru sebaliknya hanya sekedar menghabiskan anggaran tanpa arah yang jelas terukur, lakukanlah yang terbaik bagi poso kedepan.
Dan acara dilanjutkan dengan penyerahan Produk dewan yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Poso Ir. Jani W. V. Mamuaja kepada Wakil Bupati Poso Abd. Muthalib Rimi, SH.MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar