Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaan Musrembang Kab.Poso

Poso –Bupati Poso Drs, Piet Inkiriwang, MM yang diwakili Sekertaris Daerah Kabupaten Poso Drs.Amdjad Lawasa,MM membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Poso Tentang Tata Cara Pelaksanaan Musrembang Kab.Poso, selasa 15 September 2009, bertempat di Aula Kantor Bappeda Poso.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Poso Ir. Jani W.V. Mamuaja, Asisten Administrasi Pemerintahan Dan Kesra Drs.Lambang Bamonturu, Asisten Administrasi Umum Drs.S.Songgo, Muspida Kabupaten Poso, Rektor Unsimar Lefrand Mango, SE,M.Si, Kepala SKPD Se-Kabupaten Poso, para Camat Se-Kabupaten Poso, serta para peserta lainnya.
Sekertaris Daerah Kabupaten Poso Drs.Amdjad Lawasa,MM menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan rancangan Peraturan Bupati tentang tata cara pelaksanaan Musrembang, yang kiranya dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah. Dalam arti Sosialisasi Peraturan Bupati ini nantinya dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah dalam membahas program-program yang ada ditingkat kecamatan. Yang mana Program-program dengan skala prioritas yang diutamakan dengan tetap sejalan dengan peraturan Daerah.
Hal tersebut, dimaksudkan agar kedepan nantinya proses pembangunan menjadi lebih baik lagi serta terarah dan sinergis yang sesuai dengan peraturan daerah sebagai koridor.Dan melalui kegiatan ini nantinya kita secara bersama-sama akan lebih mengetahui lagi skala prioritas yang akan dikerjakan ditingkat kecamatan maupun sampai ditingkat kabupaten pada perencanaan pembangunan kedepan nantinya.
Untuk itu, diharapkan kepada para peserta yang mengikuti kegiatan ini agar dapat memberikan masukan-masukan yang sangat tepat dan terarah , agar kiranya kedepan nantinya kita dapat mengetahui progam perencanaan pembangunan yang akan dipriorotaskan terlebih dahulu.
Sementara itu, Project Manager Peace Through Development (PTD) Kabupaten Poso Drs.J.Yus Madoli,A.Mp.M.Si dalam laporannya menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Keputusan Kepala Bappeda Poso Nomor 188.45/03.07/Sek., tentang penunjukan Manager Program PTD Kabupaten Poso. Keputusan Project Manager PTD Kabupaten Poso Nomor. O25.i/PTD-PSO.Ist/I/2008 tentang Penetapan Staf ProjectManagement Unit PTD Kabupaten Poso Tahun 2009. Annual Work Plan Q-3 bidang Planning PTD Kabupaten Poso Tahun 2009. serta Keputusan Bupati Poso Nomor188.45/1332/2009, tentang pembentukan tim Penyusunan Peraturan Bupati tentang tentang cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Poso.
Adapun tujuan Pelaksanaan kegiatan tersebut, agar peserta dapat memberikan kontibusi Pemikiran dalam rangka menyempurnakan Rancangan peraturan Bupati (PERBUP) yang telah disusun oleh tim.Mnesosialisasikan, dan menerbitksan peraturan Bupati (PERBUP) tentang tata cara Pelaksanaan Musrenbang. Penyelenggaraan Musrenbang dapat berjalan secara efisien, efektif, partisipatif, lancar, dan mengenai sasaran. Serta Peraturan Bupati tersebut dapat menjadi acuan Pembangunan dalam mealkasnakan Musrewnbang Kabupaten Poso.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat diperolehnya berbagai kontribusi pemikiran yang dapat menyempurnakan peraturan Bupati yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Poso. Peserta menyepakati Penerbitan Peraturan Bupati Poso tetang tata cara Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Poso. Penyelenggaraan Musrenbang berjalan secara Efisien, efektif, lancar dan mengenai sasaran. Dan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Poso menjdi acuan Pelaku Pembangunan dalam pelaksanaan Musrenbang secara berjenjang di Kabupaten Poso.
Adapun peserta dalam kegiatsan tersebut adalah Pimpinan SKPD sebanyak 38 terdiri dari Kepala Inspektorat 1Orang, Kepala Badan 7 orang, Kepala Kantor 6 orang, kepala Dinas 16 orang, dan kepala Bagian 8 orang. Para camat se-Kabuparten Poso berjumlah 18 orang, Program Komite PTYD 9 orang, serta tim Penyusun PERBUP 10 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar