Poso – Bertempat di ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso berlangsung rapat dengar pendapat anggota DPRD dengan pihak eksekutif tentang permasalahan honor guru bantu dan guru kontrak yang belum terbayarkan. Kamis, 03 September 2009.
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD sementara Ir. Jani W.V. Mamuaja dan diikuti oleh seluruh anggota Dewan. Sementara dari pihak eksekutif diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Lambang Bamonturu, Asisten Administrasi Umum Drs. Sin Sigus Songgo, Kadis Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Poso Drs. Berlin Matoneng, Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukimin,SH.,M.Si., Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Bahrun Mardani,S.Sos. serta disaksikan langsung oleh para guru bantu dan guru kontrak.
Rapat dengar pendapat pertama yang dilaksanakan sejak pelantikan anggota Dewan terpilih tahun 2009-2014 tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan kepada pihak eksekutif tentang alasan mengapa honor guru Bantu dan guru kontrak selama sembilan bulan terkahir terhitung sejak bulan Januari tahun 2009 belum terbayarkan serta mencari solusi yang terbaik untuk menyelsaikannya.
Mengawali rapat tersebut Ketua Dewan sementara Ir. Jani W.V. Mamuaja dalam arahannya mengingatkan bahwa rapat ini terlaksana guna mencari solusi bersama atas persoalan yang dihadapi bukan untuk saling mengkambinghitamkan atas apa yang terjadi. Dewan sendiri disini berperan hanya untuk memediasai serta memfasilitasi dalam menyelesaikan permasalahan honor guru bantu dan guru kontrak yang belum dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut pihak eksekutif yang diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Sin Sigus Songgo menegaskan bahwa honor guru bantu dan guru kontrak tersebut tetap akan dibayarkan Pemerintah Daerah. Adapun yang menjadi alasan keterlambatannya dikarenakan belum adanya data rill tentang jumlah guru bantu dan guru kontrak yang hingga saat ini masih aktif menjalankan kegiatan belajar mengajar. Namun sejauh ini dalam perkembangannya Pemerintah Daerah telah dapat memastikan jumlah guru bantu dan guru honor yang ada dan aktif yakni sejumlah 417 orang terdiri dari 5 orang guru bantu dan 412 orang guru kontrak yang akan ditetapkan secara hukum dalam bentuk Surat Keputusan Bupati Poso. Selain itu Pemda juga terbentur dengan kendala ketidakcukupan ketersediaan dana dalam APBD tahun 2009 yang hanya berjumlah Rp 93.450.000,- untuk membayarkan honor guru-guru tersebut.
Dalam hal ini, pihak eksekutif telah menemukan dua alternatif penyelesaian masalah yaitu mengajukan izin prinsip kepada pihak legislatif atau memasukannya dalam penetapan anggaran perubahan dengan tetap berpegang pada disiplin anggaran dan tata aturan hukum yang berlaku agar tidak terjadinya tumpang tindih.
Dalam rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 pagi tersebut akhirnya dapat di tarik kesimpulan bersama bahwa Pemerintah Daerah secara tegas menyatakan akan tetap membayarkan honor guru bantu dan guru kontrak tersebut sesegera mungkin dan diusahakan terlaksana sebelum menjelang lebaran khususnya bagi guru-guru yang beragama islam sesuai jumlah yang telah ditetapkan oleh hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar