Poso – Bupati Poso Drs.Piet Inkiriwang,MM dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Drs. Amdjad Lawasa,MM melalui Kabag Humas Setdakab Poso Amir Kiat,SH, mengatakan, bahwa selam Bulan Suci Ramadhan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso melalui Surat No. 800/08.229/BKD.PSO/2009 tanggal 21 Agustus 2009 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan kepada seluruh Camat se Kabupaten Poso bahwa jam kerja Pegawai Negeri Sipil selama bulan Suci Ramadhan dikurangi sebagai berikut. Pada hari Senin s/d Kamis masuk jam 08.00 – 15.00 Wita dengan istirahat 1 jam mulai jam 12.00 – 13.00 Wita, dan hari Jumat masuk jam 08.00 – 15.30 Wita dengan istirahat satu setengah (1 ½) jam, yaitu jam 11.00 – 13.30 Wita.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakannya, namun diharapkan aktivitas keseharian dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dan juga selam bulan suci Ramadhan apel pagi ditiadakan.
Lebih lanjut kata Kabag Humas Amir Kiat,SH yang mengutip himbauan Bupati Poso, untuk menghormati dan memelihara kesucian bulan suci ramadhan 1430 H/2009 M serta demi terciptanya tri kerukunan umat beragama yang harmonis dan kondusif, dihimbau kepada para pemilik warung makan, untuk tidak melakukan pelayanan secara terbuka disiang hari, kepada para pemilik agama lainnya diharapkan agar tetap memelihara, menjaga sikap toleransi beragama, hormat menghormati, serta menghargai bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa sehingga terciptanya kerukunan hidup umat beragama dalam rangka memantapkan kerukunan hidup umat beragama demi terwujudnya harmoniasi yang hakiki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar