Upacara HUT Hansip dan Linmas ke - 47
Poso - Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Hansip dan Linmas ke-47 yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati Poso, Senin 20 April 2009, adalah salah satu amanat undang-undang nomor 10 tahun 2008 melalui satuan perlindungan masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi yang kondusif diberbagai daerah, sebagaimana dalam tema Optimalisasi Peran Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Mendukung Penanganan dan Pengamanan Pemilu 2009.
Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Drs. Amdjad Lawasa,MM mewakili Bupati Poso Drs. Piet Inkiriwang,MM saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, mengatakan, penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas) urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah propinsi/kabupaten/kota, sebagaimana undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 13 dan 14 ayat (1). Ia (Sekkab) menjelaskan, dari aspek kelembagaan, satuan Linmas dapat menjadi salah satu sarana dalam pengembangan kelembagaan dan peningkatan kemampuan SDM, sehingga satuan perlindungan masyarakat nantinya diharapkan dapat lebih meningkatkan peran dan kinerjanya serta dapat dirasakan keberadaanya oleh masyarakat sebagaimana dengan lahirnya peraturan pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.
“Selain bertugas dalam pengamanan pemilu di TPS, satuan linmas juga melakukan segala usaha dan kegiatan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bencana kegiatan sosial kemasyarakatan, serta turut membantu menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” jelas sekkab saat bertindak inspektur upacara dalam membacakan sambutan Mendagri Mardiyanto.
Sesuai surat edaran menteri dalam negeri nomor 341/007/PUM/Tanggal 8 Januari 2007 perihal eksistensi perlindungan masyarakat di daerah, dimana perlu digalakan dan dihidupkan kembali penggunaan pakaian seragam dan atribut linmas setiap hari Senin bagi aparat pemerintah daerah baik propinsi, kabupaten/kota.
Olehnya melalui peringatan HUT Hansip dan Linmas ini, Mendagri menyampaikan beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian, diantaranya, pertama, meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta kepekaan terhadap perubahan dinamika masyarakat untuk mendeteksi dini terjadinya potensi gangguan tramtibum menjelang saat dan pasca pemilu 2009. Kedua, tingkatkan koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak demi suksesnya pelaksanaan pemilu 2009.
Ketiga, meningkatkan citra dan disiplin serta perkokoh jiwa Korsa yang baik dalam tugas sehari-hari. Dan keempat, melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara professional dan ikhlas.
Pelaksanaan upacara yang berlangsung dengan pembacaan undang-undang dasar 1945 dan pembacaan sumpah hansip, dihadiri para pejabat di lingkungan Pemkab Poso, Danyon 714 Sinmar Letkol Inf. Agus Pangarso, karyawan/karyawati Pemda Poso, para anggota Linmas, serta unsur TNI/Polri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar