Persidangan ini juga menyampaikan tentang sepuluh rancangan peraturan daerah (Raperda) yang nantinya akan dituangkan pada peraturan daerah (Perda) tahun 2010. Kesepuluh Raperda itu diantaranya perubahan nama kecamatan Pamona Utara menjadi Kecamatan Pamona Puselemba di wilayah Kabupaten Poso, perubahan pertama atas Perda Kabupaten Poso nomor 26 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan, penyerahan urusan kabupaten kepada desa, pembentukan kelembagaan kemasyarakatan di desa dan kelurahan, irigasi, izin usaha peternakan, sistim perencanaan pembangunan daerah, penyertaan modal Pemda kepada PDAM Kabupaten Poso, penetapan APBD perubahan 2010, dan pembentukan kecamatan Pamona Utara di wilayah Kabupaten Poso .
Sementara pada persidangan, membahas dua diantara sepuluh raperda yaitu yang terdapat pada Nomor 2 tanggal 27 Oktober 2010 tentang perubahan nama kecamatan Pamona Utara menjadi Kecamatan Puselemba, dan nomor 10 tanggal 27 Oktober 2010 tentang penetapan Perubahan APBD 2010.
Penyampaian pandangan Raperda tentang pemekaran kecamatan Pamona Utara yang akan berganti nama menjadi kecamatan Puselemba melalui empat fraksi, yaitu fraksi Golkar, PDS, fraksi Bhinneka Tunggal Ika, dan Fraksi Poso Bersatu. Dari keempat fraksi ini yang menyetujui 3 fraksi yaitu PDS, Bhinneka Tunggal Ika, dan Poso Bersatu, sementara fraksi Golkar menunda hasil pandangannya terhadap pemekaran kecamatan ini.
Yang menjadi dasar dan alasan Pamona Utara layak berubah nama menjadi Kecamatan Pamona Puselemba yang beribukota di Sulewana, menurut Fraksi Bhinneka Tunggal Ika bahwa Kecamatan Pamona Utara memiliki kemajuan yang signifikan yaitu memiliki jumlah penduduk 30.772 jiwa pada tahun 2008, memiliki tempat pendidikan dari tingkat TK, SD, SMP, SMA/ Kejuruan sampai ke Perguruan Tinggi, dan memiliki luas wilayah 1182,38 KM.
Seiringnya dengan perkembangan penduduk dan ekonomi tersebut, Kecamatan Pamona Utara menginginkan adanya pemekaran wilayah kecamatan, dan pemekaran tersebut dimaksudkan agar supaya pemerintahan Kecamatan Pamona Utara bisa lebih berjalan dengan Optimal. “Sebagai syarat utama Pemerintah dan seluruh elemen yang terlibat pada pemekaran ini harus menjadi pengayom, dan perlu adanya sosialisasi langsung kepada masyarakat sebelum pemekaran,” tegas Burhannudin Hamzah dari Fraksi Poso Bersatu yang menyatakan bahwa ada sebagian juga masyarakat yang tidak menginginkan pemekaran ini.
Menyusul disahkannya rancangan Perda tentang perubahan nama kecamatan Pamona Utara yang akan berganti nama Pamona Puselemba saat persidangan di DPRD, Wakil Bupati Poso Ir T.Samsuri mengatakan, perubahan nama kecamatan dan perpindahan ibukota kecamatan ini, mengacu pada ketentuan pasal 11 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan.
Wabup Samsuri juga menjelaskan bahwa nama Pamona Puselemba ini memiliki arti yang sangat penting bagi warga Pamona karena memiliki nilai sejarah. “Kecamatan Pamona Utara, disebelah Selatan Kota Poso merupakan wilayah yang dihuni oleh salah satu suku terbesar di kabupaten Poso yakni Suku Pamona,” cerita Wabup.
Masih dikatakannya, kata Puselemba sendiri berarti pusat wilayah, hal ini menurut Syamsuri menunjukkan bahwa daerah ini berada di pusat wilayah kabupaten Poso. “Salah satu tujuan penting dari perubahan nama ini adalah pelestarian kata Pamona sekaligus upaya untuk menjaga kelesatarian budaya dan adat,” urai Samsuri saat pembahasan Perda pada persidangan II perubahan APBD 2010, Kamis (28/10)
Sementara berdasarkan Peraturan Nomor 10 tahun 2010 tentang perubahan APBD Kabupaten Poso maka anggaran APBD Kabupaten Poso adalah Rp. 566.742.129.419.000, dan Anggaran Belanja Daerah Rp. 613.422.807.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar