Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan NSPK Tentang Penataan Ruang di Kabupaten Poso

Poso – Wakil Bupati Poso Drs. Abd. Muthalib Rimi, SH, MH Membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan NSPK tentang Penataan Ruang di Kabupaten Poso Bertempat Di Aula Bappeda Poso, Senin 28 Juni 2010

Dalam sambutannya Wakil Bupati Poso mengatakan perkembangan penataan ruang di Kabupaten Poso akan selalu dipengaruhi oleh dinamika perkembangan kehidupan masyarakat, baik secara politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Dinamika ini terjadi secara alamiah karena masyarakat yang hidup memiliki kecenderungan untuk mengekspresikan kehidupannya didalam lingkungan tempat tinggalnya sesuai dengan tuntutan zaman. Hal inilah yang sekaligus menuntut pemerintah untuk mengatur dan menata ruang yang serba terbatas secara tertib, teratur dan dinamis sehingga pembangunan berkelanjutan dapat tercipta untuk generasi yang akan datang.

Diakhir sambutannya Wakil Bupati mengharapkan agar pelaksanaan sosialisasi ini berjalan dengan sukses, efektif dan efisien agar menciptakan suatu pemahaman yang baik bagi aparatur yang bergelut dibidang penataan ruang dan mampu memahami permasalahan penataan ruang dilapangan.

Disisi lain Kepala SKPD Dekonsentrasi bidang Penataan ruang dinas Pekerjaan Umum Propinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Ardin T. Taiyeb, SE.MT menyampaikan bahwa dilematis penyelenggaraan penataan ruang bersifat multi fungsi, multi sector dan multi disiplin nampaknya semakin kompleks, dimana kendala klasik yang dihadapi masih berjibaku pada sector sumber daya manusia dan peraturan yang saling tumpah tindih. Informasi mengenai peraturan yang terbaru juga sering terlambat untuk diketahui didaerah sehingga pemerintah daerah terkadang harus bekerja dua kali karena menyesuaikan dengan aturan terbaru. Untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah melalui SKPD Dekonsetrasi Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Daerah Propinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan NSPK tentang Penataan Ruang yang diikuti dengan Peraturan terbaru dari Kementrian kehutanan Republik Indonesia. Sehingga diharapkan agar para peserta bisa memahami dan mengerti akan aturan mengenai penataan ruang untuk menata ruang didaerah masing-masing.

Sementara itu Dalam Laporan Panitia yang di Bacakan Syamsirwan, ST, Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang di Propinsi Sulawesi Tengah dan sasaran yang akan dicapai dari kegiatan ini adalah terciptanya kesamaan pandang dan pemahaman yang baik para pemangku kepentingan dan segenap stakeholders pelaku pembangunan tentang penyelenggaraan penataan ruang di daerah Propinsi Sulawesi Tengah, terciptanya keseragaman pemahaman penyelenggaraan penataan ruang termasuk pelaksanaan penyesuaian RT/RW sehingga dapat diwujudkan upaya keterpaduan sinkronisasi dan sinergis proses penyempurnaan RT/RW/Propinsi/Kabupaten/Kota.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai nara sumber Bambang Anggoro, ST dari Direktorat Kementrian Pekerjaan Umum, Fransisco Manalu, ST, Jeraman Hendrikus S, Hut dari Dinas Kehutanan Propinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Amdjad Lawasa, MM, para pejabat dilingkungan pemerintah daerah kabupaten poso, serta para peserta lainnya.

Jumlah Peserta Sosialisasi direncanakan sebanyak 45 Orang yang merupakan wakil dari dinas/instansi terkait serta wakil dari tiap-tiap kecamatan, wakil dari badan legislatif serta tokoh-tokoh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar