SOSIALISIASI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009


BUPATI POSO BUKA SOSIALISIASI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

Bupati Pos Drs. Piet Inkiriwang, MM diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Poso Drs. S. Songgo membuka secara resmi sosialisiasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 bertempat di ruang Mpogombo Kantor Bupati Poso Senin, 23 Maret 2009
Turut Hadir Pada kegiatan tersebut Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra setdakab Poso Drs. Lambang Bamonturu, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Propinsi Sulawesi Tengah Drs. Baharudin. HT Kepala Biro Hukum Sekda Propinsi Sulawesi Tengah Kasman Lassa, Ketua KPUD Propinsi Sulawesi Tengah Yasin Mangun, Panwaslu Propinsi Sulawesi Tengah, Ketua KPUD Kab. Poso Iskandar Lamuka, Para Unsur Muspida Kab. Poso, Para Narasumber, Kepala Dinas, Badan, Kantor, Instansi terkait di jajaran Pemda Kab. Poso dan para peserta sosialisasi.
Laporan Panitia Pelaksana kegiatan sosialisiasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 Abraham Kaia, SMHK menyampaikan bahwa adapun tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen bangsa dan masyarakat mengenai isi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009, agar masyarakat dapat memahami dan menggunakan hak politik secara baik dan benar-benar sesuai ketentuan, peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan kegiatan sosialisasi kali ini diikuti pesert sebanyak 100 orang yang terdiri dari Aparatur Pemerintah Daerah Kab. Poso, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, LSM, Aparatur Penyelenggaraan Pemilihan Umum , PPS dan KPPS.
Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan rakyat Sekda Propinsi Sulawesi Tengan Drs. Baharudin. ST, membacakan sambutan Gubernur Sulawesi tengah antara lain bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan Undang_Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah merupakan dinamika perkembangan demokrasi yang telah mewujudkan konstitusi Indonesia yang mementingkan terlaksanannya penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel moderen dan domokratis, untuk itu pelaksanaan undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD dapat terselenggara secara konsisten dan konsekuen oleh seluruh komponen anak bangsa, yang tentunya membutuhkan pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai isi undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu tahun 2009.
Untuk memperoleh pemahaman tersebut, kegiatan pemasyarakatan (sosialisasi) menjadi satu kebutuhan yang sangat mendesak, penting dan strategis sehingga dapat diselenggarakan penyuluhan hukum untuk mensosialisasikan undang-undang nomor 10 tahun 2008. Yang pada gilirannya para peserta diharapkan nantinya dapat meneruskan dan menterjemahkan kepada segenap elemen masyarakat di daerah ini, dan juga diharapkan kepada seluruh peserta agar benar-benar dapat mengikuti dengan seksama pemaparan-pemaparan yang disampaikan oleh narasumber agar dapat mensosialisasikan lebih lanjut materi yang telah diterima kepada lembaga atau masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami isi dari Undang-undang nomor 10 tahun 2008 yang pada gilirannya tingkat kesadaran hukum seluruh elemen masyarakat khususnya di kabupaten poso semakin meningkat, serta paham menggunakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Bupati Poso Drs. Piet Inkiriwang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Drs. S. Songgo mengucapkan, selamat kepada seluruh partai politik yang telah dinyatakan lolos dan dapat mengikuti pemilihan umum tahun 2009, serta ucapan terima kasih kepada panitia penyelenggara sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini yang melibatkan Muspida Poso, Dinas Instansi terkait dan para partai politik peserta pemilu tahun 2009. Pelaksanaan Sosialisasi Undang-undang Nonor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD serta undang-undang nomor 23 tahun 2007 yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah bertujuan untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya kepada partai politik dan bagi mereka yang bertugas sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Diakhir sambutannya Drs. S. Songgo menyampaikan, Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memperkenalkan secara dini dan jelas seluruh pedoman dan tehnis dalam melaksanakan pemilu tahun 2009 yang tinggal beberapa hari lagi akan dilaksanakan. Dan diharapkan kepada partai politik peserta pemilu 2009 serta tim suksesnya di dalam melaksanakan kampanye nantinya mohon hindari pelanggaran yang menyebabkan polemik di tengah masyarakat luas, terutama kampanye diluar aturan main jangan jadikan masyarakat sebagai obyek sementara hanya sekedar untuk meraih kemenangan, tetapi ciptakanlah iklim politik yang lebih dewasa dan demokratis sehingga masyarakat kita benar-benar memiliki kedewasaan politik untuk memilih figur sesuai dengan hati yang tulus dan bukan dengan sejumlah iming-iming serta janji yang tidak pasti. Saya yakin kita semua akan semakin solid dalam melaksanakan agenda penting ini dengan sebaik-baiknya, dan kiranya dapat memberi manfaat bagi kita semua dalam membina kebersamaan untuk terus melanjutkan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bumi sintuwu maroso pada masa yang akan datang.****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar