Peringatan HUT Polisi Pamong Praja Ke-59 Dipusatkan Di Poso
Upacara Peringatan HUT Polisi Pamong Praja Ke-59 dilaksanakan dengan penuh hikmat dihalaman kantor Bupati Poso Selasa, 10 Maret 2008,
Upacara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah H.Achmad Yahya,SE,MM, Wakil Bupati Poso Abdul Muthalib Rimi,SH,MM, Muspida Kab. Poso, DanYon 714 Sinmar Poso, Rektor Unsimar Poso Lefrand Mango, SE, MSi,Kasat Polisi Pamong Praja Rudi Rompas,SH, Para Kepala Dinas, Badan, Kantor, Bagian dilingkungan Daerah Kabupaten Poso, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Perwakilan dari Sembilan Kabupaten, Kota Palu,dan Provinsi satuan Polisi Pamong Praja, serta Undangan Lainnya.
Acara diawali dengan Pembacaan Sejarah Singkat Polisi Pamong Praja oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Poso Rudi Rompas,SH.
Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Wakil Gubernur H.Achmad Yahya,SE,MM ditandai dengan Pemeriksaan Barisan Upacara .
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Inspektur Upacara Wakil Gubernur H.Achmad Yahya,SE,MM menyampaikan selamat hari Ulang Tahun Polisi Pamong Praja yang Ke-59 dengan tema “satuan Polisi Pamong Praja Konsisten menciptakan kondisi yang tertib aman dan tentram dalam rangka mensukseskan Pemilu 2009”.
Tema ini dipilih sejalan dengan langkah dan semangat pengabdian dan motifasi, tugas serta tantangan yang dihadapi Anggota satuan Polisi Pamong Praja dalam Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, Pasal 13 dan Pasal 14 pada huruf C. diamanatkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan ketentraman masyarakat. Demikian Pula dalam pasal 148 dan 149 yang mengamanatkan, dibentuknya satuan Polisi Pamong Praja dalam membantu Kepala Daerah dalam menegakan peraturan Daerah dan penyelenggaraan Ketertiban umum serta ketentraman masyarakat. hal ini berarti bahwa keberadaan Polisi Pamong Praja mempunyai peranan penting dan strategis baik dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, Di tingkat nasional, termasuk didalamnya Agenda Pemilu 2009.
Tugas dan tanggung jawab Polisi Pamong Praja dalam mengamankan program-program Pemerintah Daerah, khususnya didalam menegakkan Perda sangat diperlukan, sekaligus memantapkan Posisinya sebagai salah satu Unit Kerja didalam struktur Pemerintah Daerah untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Program Pemerintah.
Tugas dan Fungsi yang diemban cukup berat, sebagai salah satu Pengemban Fungsi Kepolisian Khusus seperti yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, tentang Undang-Undang Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai salah satu organ atau lembaga dan sekaligus sebagai fungsi, sebagai salah satu kerja perangkat Daerah satuan Polisi Pamong Praja telah jelas eksistensinya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2004, tentang pedoman satuan Polisi Pamong Praja. Sedangkan Perannya telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Keteriban Umum serta ketentraman masyarakat.
Diakhir sambutannya, Wakil gubernur menyampaikan beberapa hal kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja sebagai berikut, Tingkatkan tugas dan pengabdian menyukseskan kebijakan Pemerintah dan pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman serta keamanan masyarakat secara arif dan bijaksana. Tingkatkan motifasi, pengetahuan, keterampilan dan sikap kearah Profesional serta ikut terlibat aktif dalam penyusunan dan pembahasan peraturan Daerah dan keputusan Kepala Daerah guna mendukung kelancaran dan keberhasilan Pelaksanaan Tugas. Tingkatkan Peluang untuk keikutsertaan masyarakat dalam menghadapi dan mengatasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum sebagai aktualisasi Profesionalisme modern. Tingkatkan Kemampuan 4 CT, Cepat Penuh,cepat Tanggap, Cepat tindak, dan cepat tuntas, sehingga adanya keresahan masyarakat maupun hal-hal yang dapat menimbulkan ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tingkatkan koordinasi dengan Instansi terkait, tokoh Agama, tokoh masyarakat, dan jajaran Pemerintah Daerah. Tingkatkan citra dan eksistensi satuan Polisi Pamong Praja dengan konsisten mendudukan tugas dan fungsi satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tetang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Serta sukseskan dan dukung Pelaksanaan Pemilu 2009 dengan Ikut serta membantu menciptakan situasi dan kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang Pemilu 2009.
Acara tersebut dilanjutkan dengan penyerahan Lambang Kesatuan Polisi Pamong Praja Oleh Bupati Poso yang diwakili Oleh Wakil Bupati Poso Abdul Muthalib Rimi,SH,MH kepada Perwakilan dari Toli-Toli sebagai tuan Rumah Pada Pelaksanaan Peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja yang ke-60 tahun 2010.
Serta Devile Pasukan Satuan Polisi Pamong Praja dari Provisi, Kota Palu, Kabupaten Poso, Donggala, Toli-Toli, Luwuk, Parigi Moutong, Buol, Tojo Una-Una, Morowali,dan kabupaten Banggai Kepulauan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar